Fungsi

Bappeda Kota Lhokseumawe

Untuk melaksanakan tugasnya, Bappeda mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Badan;
  2. Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
  3. Perumusan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan Kota Lhokseumawe;
  4. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan bidang Perencanaan Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Ketenagakerjaan, Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana, Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh dan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT), dan membina Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  5. Pengkoordinasian penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari APBK,APBA, APBN, bantuan, pinjaman dan atau hibah luar negeri;
  6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pendataan, pengendalian, pemantauan, evaluasai dan pelaporan pelaksanaan pembangunan di Kota Lhokseumawe yang bersumber dari APBK, APBA, APBN, bantuan, pinjaman dan atau hibah luar negeri;
  7. Pelaksanaan penyiapan bahan rapat koordinasi, evaluasi dan pengendalian perencanaan pembangunan di Kota Lhokseumawe;
  8. Pelaksanaan koordinasi dengan SKPK dan atau lembaga terkait lainnya di bidang perencanaan pembangunan di Kota Lhokseumawe;
  9. Pembinaan UPT; dan
  10. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Kepala Bappeda

Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Bappeda mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis dalam bidang perencanaan pembangunan daerah;
  2. pelaksanaan pembinaan teknis dalam bidang perencanaan pembangunan daerah;
  3. pelaksanaan pedoman petunjuk teknis dalam bidang perencanaan pembangunan daerah;
  4. pengkajian dan penyusunan konsep kebijakan dalam bidang perencanaan pembangunan daerah;
  5. pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan pembangunan dalam bidang perencanaan pembangunan daerah serta mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil-hasilnya;
  6. penyusunan rencana pembangunan daerah RPJP, RPJM, RKPD dan penyusunan dokumen Renstra serta kebijakan penyusunan dokumen daerah yang berhubungan dengan perencanaan;
  7. penjabaran lebih lanjut rencana pembangunan daerah menjadi program pembangunan tahunan daerah untuk program dekonsentrasi maupun desentralisasi yang menjaring aspirasi masyarakat (stake holder);
  8. pelaksanaan koordinasi perencanaan diantara dinas-dinas, lembaga-lembaga daerah serta satuan-satuan organisasi lain dalam lingkungan Pemerintah Kota;
  9. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Aceh, Anggran Pendapatan Belanja Negara, bantuan, pinjaman dan atau hibah luar negeri;
  10. pelaksanaan penelitian dan pengembangan pendataan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan di Kota yang bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Aceh, Anggran Pendapatan Belanja Negara, bantuan, pinjaman dan atau hibah luar negeri;
  11. pelaksanaan koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan Daerah;
  12. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pembangunan kota di bidang ekonomi, ketenagakerjaan, sarana, prasarana, keistimewaan Aceh, SDM, pemerintahan untuk mencapai keserasian pembangunan daerah sesuai  dengan tujuan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah;
  13. pelaksanaan penilaian kegiatan terhadap keberhasilan dan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan di daerah untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
  14. pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan daerah;
  15. pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan aparatur serta ketatausahaan Bappeda;
  16. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Sekretariat

Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan urusan ketatusahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpustakaan;
  2. pembinaan kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan serta pelaksanan hubungan masyarakat;
  3. pengelolaan administarsi keuangan;
  4. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bappeda sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Ketenagakerjaan

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Ketenagakerjaan mempunyai fungsi yaitu:

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis bidang pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, perdagangan dan perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata dan kebudayaan, transmigrasi, tenaga kerja, keruangan daerah, penanaman modal, zakat, infaq dan sadaqah;
  2. pengkoordinasian, pembinaan, fasilitasi pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, perdagangan dan perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata dan kebudayaan, transmigrasi, tenaga kerja, keruangan daerah, penanaman modal, zakat, infaq dan sadaqah;
  3. pelaksanaan penyusunan perencanaan urusan pembangunan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, perdagangan dan perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata dan kebudayaan, transmigrasi, tenaga kerja, keruangan daerah, penanaman modal, zakat, infaq dan sadaqah.

 

Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana

Untuk melakukan tugas, Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi penyiapan bahan perumusan perencanaan dan program pembangunan di bidang sarana dan prasarana wilayah, perumahan, permukiman, perhubungan, pengembangan wilayah, pertanahan dan kerjasama pembangunan, perencanaan pembangunan di bidang sumber daya alam, mineral, energi, lingkungan hidup, kelautan dan pengairan.

 

Bidang Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh dan Sumber Daya Manusia

Untuk melakukan tugas, Bidang Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh dan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi yaitu penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan perencanaan urusan pendidikan, kesehatan, sosial, kependudukan dan catatan sipil, kesatuan bangsa, pemerintahan, kepegawaian, kearsipan, pemberdayaan masyarakat.

 

Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan

Untuk melaksanakan tugas, Bidang  Program dan Pendanaan Pembangunan mempunyai fungsi penyusunan rencana dan program kerja lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, penyiapan bahan penyusunan kebijakan bidang perencanaan dan pendanaan pembangunan, pelaksanaan kegiatan pengelolaan administrasi perencanaan dan pendanaan pembangunan, melakukan kerjasama pembangunan antar lembaga, wilayah, regional dan multilateral, penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendanaan pembangunan, penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan di bidang pendanaan pembangunan, menyiapkan bahan peraturan, perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi, pelaksanaan pelaporan kegiatan lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

 

Bidang Penelitian dan Pengembangan

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi perumusan kebijakan dan pelaksanaan Litbang di daerah, pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Litbang daerah, Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Litbang Daerah, pelaksanaan Pengkajian Program Pembangunan di daerah, pelaksanan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bappeda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Selengkapnya dalam PERATURAN WALIKOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 5  TAHUN 2017