Tugas

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda):

Bappeda Kota Lhokseumawe mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Ketenagakerjaan, Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana, Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh dan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT), dan membina Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Kepala Bappeda:

Kepala Bappeda mempunyai tugas mengkoordinir tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Ketenagakerjaan, Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana, Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh dan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT), dan membina Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Sekretariat:

Sekretariat adalah unsur pembantu Kepala Bappeda Kota Lhokseumawe di bidang pelayanan administrasi, umum, kepegawaian, tatalaksana, keuangan, penyusunan program, data, informasi, kehumasan, pemantauan dan pelaporan.

Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, perundang-undangan, pelayanan administrasi di lingkungan Bappeda Kota Lhokseumawe.

 

Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Ketenagakerjaan:

Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Ketenagakerjaan merupakan unsur pelaksana teknis di bidang ketahanan pangan, pengembangan industri perdagangan dan pariwisata, pengembangan keuangan daerah dan investasi.

Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan, dan fasilitasi serta pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan ekonomi.

 

Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana:

Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana merupakan unsur pelaksana teknis di bidang pengembangan infrastruktur, ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan telematika, energi, sumber daya alam, pemukiman, lingkungan hidup, pemetaan wilayah, pertanahan dan kerjasama pembangunan antar wilayah.

Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana  mempunyai tugas melakukan membantu Kepala melakukan koordinasi perencanaan di bidang pengembangan insfrastruktur, ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan telematika, energi, sumber daya alam, pemukiman, lingkungan hidup, pemetaan wilayah, pertanahan dan kerjasama pembangunan antar wilayah.

 

Bidang Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh dan Sumber Daya Manusia:

Bidang Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh dan Sumber Daya Manusia merupakan unsur teknis di bidang pengembangan kualitas SDM, agama, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengembangan kelembagaan, dan kesejahteraan sosial.

Bidang Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan koordinasi perencanaan pembangunan di bidang pengembangan kualitas SDM, agama, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak, pembinaan dayah, kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga, pengembangan kelembagaan, kependudukan dan kesejahteraan sosial.

 

Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan:

Bidang program dan pendanaan pembangunan merupakan unsur pelaksana teknis di bidang program dan pendanaan pembangunan. Bidang program dan pendanaan pembangunan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Bidang  program dan pendanaan pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan perumusan kebijakan, kerjasama pembangunan, menyusun dokumen perencanaan daerah dan rencana program lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta pendanaan pembangunan daerah.

 

Bidang Penelitian dan Pengembangan:

Bidang Penelitian dan Pengembangan merupakan unsur pelaksana teknis di bidang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi antar SKPK dan lembaga yangberkompeten terutama dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terkait permasalahan sebagai berikut:

  1. Melakukan identifikasi, inventarisasi dan evaluasi berbagai regulasi dan kebijakan.
  2. 2. Mengkaji isu-isu strategis terkait dengan kebutuhan masyarakat dan pelayanan publik
  3. Melakukan kegiatan bidang sesuai prioritas daerah dan kebutuhan SKPK berdasarkan RPJM Kota Lhokseumawe, RPJMA,RPJMN dan isu-isu prioritas lainnya
  4. Melakukan kajian dan inovasi terhadap implementasi regulasi/kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara komprehensif dan holistik terhadap Pemerintah Daerah.

Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan membantu kepala Bappeda dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Litbang daerah.

 

Kelompok Jabatan Fungsional:

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Kota Lhokseumawe sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

 

 

Selengkapnya dalam PERATURAN WALIKOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 5  TAHUN 2017