Polling Website

Bagaimana Keakuratan Informasi yang tersedia ?

Artikel Terakhir

Calendar

« Oct 2023 »
M S S R K J S
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11

Statistik Website

mod_mod_visitcounterVisitors Online3
mod_mod_visitcounterHits1223113
mod_mod_visitcounterToday72
mod_mod_visitcounterYesterday128
mod_mod_visitcounterThis week309
mod_mod_visitcounterThis month388
mod_mod_visitcounterAll days719367

Sosialisasi dan Tindak Lanjut INMENDAGRI Nomor 70 Tahun 2021


Sosialisasi dan Tindak Lanjut INMENDAGRI Nomor 70 Tahun 2021
 

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, Bappeda Kota Lhokseumawe melaksanakan Sosialisasi Inmendagri tersebut kepada para Kepala Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 di Opproom Bappeda Kota Lhokseumawe.

Kegiatan Sosialisasi Inmendagri No. 70 Tahun 2021 dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T. Adnan, SE dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe. Tujuan dilakukan sosialisasi tersebut adalah untuk melakukan percepatan penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Kota Lhokseumawe Tahun 2023-2026 serta Renstra Perangkat Daerah Tahun 2023-2026.

 

IMDN 70

 

Dalam paparan yang disampaikan oleh Kepala Bappeda, bahwa sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tersebut Kota Lhokseumawe merupakan salah satu daerah yang diharuskan menyusun Dokumen RPD Tahun 2023-2026 mengingat masa jabatan Walikota dan Wakil Waliktota Lhokseumawe akan berakhir pada Tahun 2022. Dokumen RPD 2023-2026 akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam melaksanakan perencanaan dan penganggaran selama empat tahun ke depan sampai adanya Walikota/Wakil Walikota hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti. Menurut amanat Inmendagri 70 Tahun 2021 Dokumen RPD Kota Lhokseumawe Tahun 2023-2026 harus sudah ditetapkan dengan Peraturan Walikota paling lambat pada Minggu Kedua bulan Maret 2022, dan Renstra Perangkat Daerah ditetapkan paling lambat pada Minggu Keempat bulan Maret 2022.

 

IMDN 70

 

IMDN 70

Berita Terkait : Perencanaan

Copyright © 2020 - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Lhokseumawe