Bidang Litbang
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Bidang Penelitian dan Pengembangan merupakan unsur pelaksana teknis di bidang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi antar SKPK dan lembaga yang berkompeten terutama dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terkait permasalahan sebagai berikut :
- Melakukan identifikasi, inventarisasi dan evaluasi berbagai regulasi dan kebijakan.
- Mengkaji isu-isu strategis terkait dengan kebutuhan masyarakat dan pelayanan publik.
- Melakukan kegiatan bidang sesuai prioritas daerah dan kebutuhan SKPK berdasarkan RPJM Kota Lhokseumawe, RPJMA, RPJMN dan isu-isu prioritas lainnya.
- Melakukan kajian dan inovasi terhadap implementasi regulasi/kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi secara komprehensif dan holistik terhadap Pemerintah Daerah.
Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan membantu Kepala Bappeda dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Litbang Daerah.
Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi perumusan kebijakan dan pelaksanaan Litbang di daerah, pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang Litbang Daerah, Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Litbang Daerah, pelaksanaan Pengkajian Program Pembangunan di Daerah, Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bappeda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bidang Penelitian dan Pengembangan membawahi 3 (tiga) Sub Bidang, yaitu :
- Sub Bidang Penelitian Sosial Budaya dan Pemerintahan, yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, dan pemerintahan.
- Sub Bidang Penelitian Ekonomi dan Prasarana Wilayah, yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang Ekonomi dan Infrastruktur.
- Sub Bidang Pengembangan Inovasi, yang mempunyai tugas untuk melaksanakan fungsi penelitian dan pengembangan serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi; penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis; melaksanakan analisis dan pengkajian kebijakan pembangunan daerah; pembinaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sosialisasi dan penerapan ilmu pengetahuan dan dan teknologi.
Sumber : Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2017