Polling Website

Bagaimana Keakuratan Informasi yang tersedia ?

Artikel Terakhir

Calendar

« May 2023 »
M S S R K J S
30 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31 1 2 3
4 5 6 7 8 9 10

Statistik Website

mod_mod_visitcounterVisitors Online2
mod_mod_visitcounterHits1195961
mod_mod_visitcounterToday35
mod_mod_visitcounterYesterday105
mod_mod_visitcounterThis week140
mod_mod_visitcounterThis month3195
mod_mod_visitcounterAll days704990

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Bappeda Kota Lhokseumawe

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) merupakan Satuan Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe yang dipimpin oleh Kepala Badan yang bertugas membantu Walikota dibidang perencanaan pembangunan daerah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Bappeda Kota Lhokseumawe mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Ketenagakerjaan; Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana; Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh dan Sumber Daya Manusia; Penelitian dan Pengembangan; bidang Program dan Pendanaan Pembangunan; Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan membina Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2017, Tugas Pokok dan Fungsi Bappeda Kota Lhokseumawe :

  1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan badan;
  2. Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
  3. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan Kota Lhokseumawe;
  4. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Ketenagakerjaan; Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana; Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh dan Sumber Daya Manusia; Penelitian dan Pengembangan; bidang Program dan Pendanaan Pembangunan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan membina Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  5. Pengkoordinasian penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari APBK, APBA, APBN, bantuan, pinjaman dan atau hibah luar negeri;
  6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pendataan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan di Kota Lhokseumawe yang bersumber dari APBK, APBA, APBN, bantuan, pinjaman dan atau hibah luar negeri;
  7. Pelaksanaan penyiapan bahan rapat koordinasi, evaluasi dan pengendalian perencanaan pembangunan di Kota Lhokseumawe;
  8. Pelaksanaan koordinasi dengan SKPK dan atau lembaga terkait lainnya di bidang perencanaan pembanguan di Kota Lhokseumawe;
  9. Pembinaan UPT; dan
  10. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Unit Kerja Bappeda Kota Lhokseumawe

Unit kerja Bappeda Kota Lhokseumawe terdiri atas :

  1. Kepala
  2. Sekretariat
  3. Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Ketenagakerjaan
  4. Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana
  5. Bidang Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh dan Sumber Daya Manusia
  6. Bidang Penelitian dan Pengembangan
  7. Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan
  8. UPTB
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.

Sumber : Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2017

Copyright © 2020 - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Lhokseumawe