Pembahasan Usulan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari Provinsi Untuk Penanganan Dampak Covid-19

Sehubungan dengan meningkatnya jumlah kasus COVID-19 di Aceh dan diperkirakan terus bertambah, Pemerintah Aceh telah menetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Aceh untuk Antipasi dan Penanganan Dampak Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Bappeda Kota Lhokseumawe pada hari Selasa (4 Agustus 2020) melakukan pembahasan Usulan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus tersebut sesuai dengan Surat Gubernur Aceh Nomor 440/10816 tanggal 2 Agustus 2020 tentang Percepatan Pencairan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus. Pembahasan dilakukan di ruangan Opproom Bappeda Kota Lhokseumawe yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Kota Lhokseumawe (Salahuddin, S.ST, M.S.M) yang turut dihadiri oleh Asisten II Setdako Lhokseumawe, Kalak BPBD Kota Lhokseumawe, Kadis Perindagkop Kota Lhokseumawe, Sekretaris Dishub Kota Lhokseumawe, Kasat Pol PP WH Kota Lhokseumawe, Sekretaris Dinkes Kota Lhokseumawe, Ka DKP3 Kota Lhokseumawe, Direktur RS Arun, Direktur PDPL Kota Lhokseumawe, dan Unsur TAPK Lhokseumawe.
Selain melakukan pembahasan langsung di Opproom Bappeda, juga dilakukan pembahasan melalui Vidcon Zoom Meeting bersama Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe (T. Adnan, SE) yang berada di ruang kerja Sekda Kota Lhokseumawe, dan beberapa Kepala OPD terkait. Pembahasan dilakukan dengan mengacu pada hal yang dipersyaratkan dalam Surat Gubernur Nomor 440/10816.
Adapun peruntukan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk Penanganan Dampak Covid-19 yaitu : Penanganan Kesehatan (Perawatan Pasien Covid-19 di RSU Kab/Kota; Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kab/Kota); Ketahanan Pangan (Saprodi Pengembangan Perkarangan; Saprodi Tanaman Pangan; Sarana Budidaya Ikan; Sarana Budidaya Unggas Petelur); Pemberdayaan Dampak Ekonomi; dan Pengawasan Perbatasan.
Selanjutnya Usulan hasil pembahasan oleh TAPK Lhokseumawe dan Kepala OPD terkait dikirimkan ke Pemerintah Aceh untuk dilakukan pembahasan (Pra Desk dan Desk) bersama Sekda Aceh, Tim TAPA, SKPA terkait pada hari Rabu (5 Agustus 2020).