Tugas

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda):

Bappeda mempunyai tugas melaksanakan penunjang urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, perencanaan pembangunan pemerintahan, keistimewaan aceh dan pembangunan manusia, perencanaan pembangunan perekonomian dan SDA, perencanaan pembangunan infrastruktur dan kewilayahan, riset dan inovasi daerah serta pembinaan unit teknis pelaksanaan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Bappeda:

Kepala Bappeda mempunyai tugas mengkoordinir tugas umum pemerintahan dan pembangunan di Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Perencanaan Pembangunan Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Pembangunan Manusia, Perencanaan Pembangunan Perekonomian dan SDA, Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan, Riset dan Inovasi Daerah, serta Pembinaan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

 

Sekretariat:

Sekretariat adalah unsur pembantu Kepala Bappeda Kota Lhokseumawe di bidang pelayanan administrasi, umum, kepegawaian, tatalaksana, keuangan, penyusunan program, data, informasi, kehumasan, pemantauan dan pelaporan.

Sekretaris mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, perundang-undangan, pelayanan administrasi di lingkungan Perangkat Daerah.

 

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah:

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah merupakan unsur pelaksana teknis di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang kepala bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Bidang  Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan perumusan kebijakan, menyusun dokumen perencanaan daerah pendanaan pembangunan daerah, menyediakan dan mengelola data dan informasi terkait penyusunan perencanaan dan evaluasi Rencana Pembangunan Kota Lhokseumawe.

 

Bidang Perencanaan Pembangunan Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Pembangunan Manusia:

Bidang Perencanaan Pembangunan Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Pembangunan Manusia merupakan unsur teknis di bidang pengembangan kualitas SDM, agama, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengembangan kelembagaan, dan kesejahteraan sosial.

Bidang Perencanaan Pembangunan Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melakukan koordinasi perencanaan pembangunan di bidang pengembangan kualitas SDM, agama, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak, pembinaan dayah, kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga, pengembangan kelembagaan, kependudukan dan kesejahteraan sosial.

 

Bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA):

Bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian dan SDA merupakan unsur pelaksana teknis di bidang ketahanan pangan, pengembangan industri perdagangan dan pariwisata, pengembangan keuangan daerah dan investasi.

Bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian dan SDA mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan perekonomian dan sumber daya alam.

 

Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan:

Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan merupakan unsur pelaksana teknis di bidang pengembangan infrastruktur, sarana dan prasarana wilayah, perumahan, permukiman, perhubungan, ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan telematika, pengembangan wilayah, pertanahan, kebencanaan, kerjasama pembangunan antar wilayah, pemetaan wilayah, mineral, energi, dan lingkungan hidup.

Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas membantu Kepala badan melakukan koordinasi dan evaluasi perencanaan di bidang pengembangan infrastruktur, sarana dan prasarana wilayah, perumahan, permukiman, perhubungan, ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan telematika, pengembangan wilayah, pertanahan, kebencanaan, kerjasama pembangunan antar wilayah, pemetaan wilayah, mineral, energi, dan lingkungan hidup.

 

Bidang Riset dan Inovasi Daerah:

Bidang Riset dan Inovasi Daerah merupakan unsur pelaksana teknis di bidang Kelitbangan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi antar OPD dan lembaga yang berkompeten terutama dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terkait permasalahan sebagai berikut:

  • melakukan identifikasi, inventarisasi dan evaluasi berbagai regulasi dan kebijakan;
  • Penyiapan bahan pembinaan penyusunan program tahunan dalam bidang program dan pendanaan;
  • mengkaji isu-isu strategis terkait dengan kebutuhan masyarakat dan pelayanan publik;
  • melakukan kegiatan bidang sesuai prioritas daerah dan kebutuhan SKPK berdasarkan RPJM Kota Lhokseumawe, RPJMA, RPJMN dan isu-isu prioritas lainnya;
  • melakukan kajian dan inovasi terhadap implementasi regulasi/kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat;
  • melakukan pemantauan dan evaluasi secara komprehensif dan holistik terhadap Pemerintah Daerah;

 

Kelompok Jabatan Fungsional:

Di lingkungan Bappeda dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut :

  • Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
  • Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
  • Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas ketua tim dan anggota tim.
  • Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari pejabat fungsional yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
  • Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Sumber: Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2024