Kepala Bappeda
Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Bappeda mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis dalam bidang perencanaan pembangunan daerah;
- pelaksanaan pembinaan teknis dalam bidang perencanaan pembangunan daerah;
- pelaksanaan pedoman petunjuk teknis dalam bidang perencanaan pembangunan daerah;
- pengkajian dan penyusunan konsep kebijakan dalam bidang perencanaan pembangunan daerah;
- pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan pembangunan dalam bidang perencanaan pembangunan daerah serta mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil-hasilnya;
- penyusunan rencana pembangunan daerah RPJP, RPJM, RKPD dan penyusunan dokumen Renstra serta kebijakan penyusunan dokumen daerah yang berhubungan dengan perencanaan;
- penjabaran lebih lanjut rencana pembangunan daerah menjadi program pembangunan tahunan daerah untuk program dekonsentrasi maupun desentralisasi yang menjaring aspirasi masyarakat (stake holder);
- pelaksanaan koordinasi perencanaan diantara dinas-dinas, lembaga-lembaga daerah serta satuan-satuan organisasi lain dalam lingkungan Pemerintah Kota;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh, Anggaran Pendapatan Belanja Negara, bantuan, pinjaman dan atau hibah luar negeri;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan pendataan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan di Kota yang bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Aceh, Anggaran Pendapatan Belanja Negara, bantuan, pinjaman dan atau hibah luar negeri;
- pelaksanaan koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan Daerah;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pembangunan kota di bidang ekonomi, Sumber Daya Alam, sarana, prasarana, keistimewaan Aceh, SDM, pemerintahan untuk mencapai keserasian pembangunan daerah sesuai dengan tujuan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah;
- pelaksanaan penilaian kegiatan terhadap keberhasilan dan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan di daerah untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
- pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan daerah;
- pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan aparatur serta ketatausahaan Bappeda; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sekretariat
Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpustakaan;
- Pembinaan kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan serta pelaksanaan hubungan masyarakat;
- Pengelolaan administrasi keuangan;
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam Melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris Perangkat Daerah dibantu oleh 2 (dua) sub bagian meliputi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpustakaan kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokoler. Lebih lanjut melaksanakan urusan administrasi kepegawaian seperti menyiapkan administrasi pengusulan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, cuti, Karpeg, Karis, Karsu, Taspen, Askes, penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK), tindakan disiplin dan masa persiapan pensiun serta pemberian tanda penghargaan bagi pegawai sesuai ketentuan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai.
- Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan urusan Program Perencanaan, Penganggaran, Evaluasi kinerja dan Pelaporan kinerja seperti menyusun rencana kerja tahunan, rencana strategis dan laporan akuntabilitas kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Lhokseumawe mengelola data dan penyusunan laporan kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Lhokseumawe.
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi:
- pelaksanaan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
- pelaksanaan analisa dan pengkajian kewilayahan;
- pelaksanaan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
- pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- melaksanakan penyiapan bahan koordinasi musrenbang kecamatan;
- perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
- pengoordinasikan dan menyingkronisasikan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
- pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
- pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
- melaksanakan monitoring, evaluasi program dan kegiatan pembangunan dan penyusunan laporan berkala pelaksanaan pembangunan daerah;
- pengidentifikasian permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
- penyajian dan pengamanan data informasi pembangunan daerah;
- pelaksanaan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
- pengelolaan hasil analisis, hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bappeda sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perencanaan Pembangunan Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Pembangunan Manusia
Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Perencanaan Pembangunan Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi:
- pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
- pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten/kota;
- pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota;
- pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
- pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
- pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten/kota;
- penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan perencanaan urusan pendidikan, kesehatan, sosial, kependudukan dan catatan sipil, kesatuan bangsa, pemerintahan, kepegawaian, kearsipan dan pemberdayaan masyarakat; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bappeda sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA)
Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian dan SDA mempunyai fungsi:
- Pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
- pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten/kota;
- pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota;
- pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
- pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
- pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten/kota;
- penyiapan perumusan kebijakan teknis bidang pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, perdagangan dan perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata dan kebudayaan, transmigrasi, tenaga kerja, keuangan daerah, penanaman modal, zakat, infaq dan sadaqah;
- pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, perdagangan dan perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata dan kebudayaan, transmigrasi, tenaga kerja, keruangan daerah, penanaman modal, zakat, infaq dan sadaqah; dan
- pelaksanaan penyusunan perencanaan urusan pembangunan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, perdagangan dan perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata dan kebudayaan, transmigrasi, tenaga kerja, keruangan daerah, penanaman modal, zakat, infaq dan sadaqah; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bappeda sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan
Untuk melakukan tugas, Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi yaitu:
- pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- mengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- pengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
- pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten/kota;
- pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota;
- pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
- pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
- pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten/kota;
- penyiapan bahan perumusan perencanaan dan program pembangunan di bidang sarana dan prasarana wilayah, perumahan, permukiman, perhubungan, pengembangan wilayah, pertanahan dan kerjasama pembangunan, perencanaan pembangunan di bidang sumber daya alam, mineral, energi, lingkungan hidup;
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bappeda sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Riset dan Inovasi Daerah
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai fungsi yaitu :
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan Riset dan Inovasi di daerah.
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Riset dan Inovasi
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Riset dan Inovasi
- pelaksanaan Pengkajian Program Pembangunan di daerah.
- pelaksanan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bappeda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2024