Sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Bappeda Kota Lhokseumawe melakukan sosialisasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Lhokseumawe pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2020 yang bertempat di Operational Room Bappeda Kota Lhokseumawe.
Sosialiasi dibuka oleh Sekretaris Bappeda Kota Lhokseumawe (Nurdahlina, SE, M.S.M) mewakili Kepala Bappeda Kota Lhokseumawe. Dalam sambutannya Sekretaris Bappeda mengharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi agar mengikuti acara dengan sungguh-sungguh sehingga materi yang disampaikan oleh narasumber nantinya dapat diserap dan diimplementasikan dalam penyusunan perencanaan di setiap perangkat daerah.
Sosialisasi Batang Tubuh Permendagri disampaikan oleh Kepala Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Kota Lhokseumawe (M. Ridhwan, SE.Ak, M.Si). Dalam paparannya Kabid Program menyampaikan bahwa tujuan dari Permendagri 90 Tahun 2019 adalah untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Sosialisasi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh Bappeda Aceh pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 di Banda Aceh.
Selain pemaparan tentang Permendagri 90 Tahun 2019, pada acara tersebut juga dilaksanakan mapping atas Lampiran Permendagri 90 Tahun 2019. Mapping tersebut merupakan salah satu yang diamanatkan dalam rangka Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur oleh Kementerian Dalam Negeri. Pelaksanaan mapping dipandu oleh Kasubbid Penyusunan Program dan Pendanaan APBK (Khennita Zulqavia, SP), dan Kasubbid Evaluasi, Pengendalian dan Pengembangan Pembangunan (Meutia Alam Sari, ST). Hasil mapping selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Aceh.
Berita Terkait : Perencanaan
- Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPK 2022
- Koordinasi Penyusunan Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik Tahun 2021
- FGD Rancangan Perubahan RPJMK Lhokseumawe 2017-2022
- Forum Organisasi Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe 2020
- Musrenbang RKPK Tingkat Kecamatan Tahun 2020
- Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPK Lhokseumawe 2021
- Workshop Perencanaan Pembangunan Daerah
- Kunjungan Wakil Menteri PUPR RI Ke Lhokseumawe
- Rapat Kerja Pelaksanaan Evaluasi RKPK Lhokseumawe
- Pegawai Bappeda Kota Lhokseumawe Paparkan Potensi Daerah Kota Lhokseumawe pada Workshop yang diadakan Bappenas