Bidang Program
Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan
Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan merupakan unsur pelaksana teknis di bidang program dan pendanaan pembangunan. Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala Bappeda dalam menyiapkan perumusan kebijakan, kerjasama pembangunan, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan rencana program lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta pendanaan pembangunan daerah.
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan mempunyai fungsi penyusunan rencana dan program kerja lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, penyiapan bahan penyusunan kebijakan bidang perencanaan dan bahan penyusunan kebijakan bidang perencanaan dan pendanaan pembangunan, pelaksanaan kegiatan pengelolaan administrasi perencanaan dan pendanaan pembangunan, melakukan kerjasama pembangunan antar lembaga, wilayah, regional dan multilateral, penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendanaan pembangunan, penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan di bidang pendanaan pembangunan, menyiapkan bahan peraturan, perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi, pelaksanaan pelaporan kegiatan lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan membawahi 3 (tiga) sub bidang, yaitu :
Sub Bidang Penyusunan Program dan Pendanaan APBK serta Pelaporan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kerja tahunan, rencana strategis dan laporan akuntabilitas kinerja Bappeda Kota Lhokseumawe;
- Mengelola data dan penyusunan laporan kinerja Bappeda Kota Lhokseumawe;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun Rencana Kerja Tahunan (Renja), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBK);
- Menghimpun, mensosialisasi dan mempersiapkan bahan peraturan, perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi;
- Mensosialisasikan dokumen perencanaan daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
- Melakukan pengendalian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan pelaporan kinerja pendanaan yang bersumber dari APBK dan Kerjasama Pembangunan;
- Melaksanakan perencanaan pembangunan daerah berbasis online.
Sub Bidang Evaluasi dan Pengendalian Pengembangan Pembangunan mempunyai tugas :
- Menyediakan dan mengelola data dan informasi terkait penyusunan dan evaluasi Rencana Pembangunan Kota Lhokseumawe;
- Melakukan koordinasi pembinaan dan pelatihan teknis bagi SKPK dalam mengelola data dan informasi terkait penyusunan dan evaluasi;
- Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga lainnya berkaitan dengan penyajian data dan informasi rencana pembangunan daerah;
- Melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Kota Lhokseumawe;
- Melakukan koordinasi dalam rangka pemberian konsultasi, verifikasi dan evaluasi terhadap Rancangan/Perubahan Qanun Perencanaan Pembangunan Kota Lhokseumawe;
- Menyiapkan laporan hasil evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Kota Lhokseumawe;
- Melakukan koordinasi pembinaan dan pelatihan teknis bagi SKPK dalam melakukan evaluasi hasil rencana pembangunan.
Sub Bidang Pendanaan Non APBK dan Kerjasama Pembangunan mempunyai tugas :
- Melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi Rencana Kerja Tahunan, Rencanan Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang, dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe yang bersumber dari APBA dan APBN;
- Melaksanakan kerjasama pembangunan antar lembaga, wilayah, regional dan multilateral;
- Melakukan pemantauan, pengendalian dan pelaporan kinerja Pendanaan Non APBK dan Kerjasama Pembangunan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sumber : Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2017