Sekretariat
Sekretariat
Sekretariat adalah unsur pembantu Kepala Bappeda Kota Lhokseumawe di bidang pelayanan administrasi, umum, kepegawaian, tatalaksana keuangan, penyusunan program, data, informasi, kehumasan, pemantauan dan pelaporan.
Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, perundang-undangan, pelayanan administrasi di lingkungan Bappeda Kota Lhokseumawe.
Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretariat Bappeda Kota Lhokseumawe mempunyai fungsi :
- pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpustakaan;
- pembinaan kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan serta pelaksanaan hubungan masyarakat;
- pengelolaan administrasi keuangan;
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bappeda sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat Bappeda membawahi dua sub bagian, yaitu :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpustakaan kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokoler. Lebih lanjut melaksanakan urusan administrasi kepegawaian seperti menyiapkan administrasi pengusulan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, cuti, Karpeg, Karis, Karsu, Taspen, Askes, penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK), tindakan disiplin dan masa persiapan pensiun serta pemberian tanda penghargaan bagi pegawai sesuai ketentuan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai.
- Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan administrasi keuangan, verifikasi, perbendaharaan, pembukuan, pelaporan realisasi fisik dan keuangan di lingkungan Bappeda Kota Lhokseumawe.
Sumber : Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2017