Bappeda Lhokseumawe Ikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahun 2026

Lhokseumawe, 10 Juni 2026 – Bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Lhokseumawe mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Kota Lhokseumawe Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Lhokseumawe.

Rapat koordinasi ini melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait guna membahas substansi serta mekanisme penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sebagai salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas ketersediaan pangan di daerah.

Cadangan Pangan Pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung penanganan kerawanan pangan, keadaan darurat, bencana alam, serta kondisi tertentu yang berpotensi mengganggu akses masyarakat terhadap kebutuhan pangan pokok. Oleh karena itu, penyusunan regulasi yang jelas dan implementatif menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem ketahanan pangan Kota Lhokseumawe.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan CPP, sehingga Pemerintah Kota Lhokseumawe memiliki landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan cadangan pangan daerah.