Sinkronisasi Instrumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2029

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang mengamanatkan bahwa RPJPN 2025 2045 wajib menjadi pedoman dalam penyusunan peta jalan. Peta jalan ini merupakan turunan dari Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Seiring dengan perkembangan kelembagaan dalam pembangunan kependudukan, dokumen GDPK ini akan bertransformasi menjadi Desain Besar Pembangunan Kependudukan (DBPK) setelah disahkannya Rancangan Peraturan Presiden terkait hal tersebut. Desain Besar Pembangunan Kependudukan (DBPK) merupakan dokumen perencanaan strategis jangka panjang yang dirancang secara menyeluruh dan terpadu untuk menjadi acuan utama dalam pembangunan kependudukan di Indonesia. Dokumen ini berperan sebagai panduan nasional yang menetapkan arah kebijakan, strategi, serta indikator keberhasilan pembangunan kependudukan hingga Tahun 2045.

Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Kota Lhokseumawe Tahun 2025-2029 merupakan dokumen panduan terkait kebijakan kependudukan untuk mewujudkan penduduk Kota Lhokseumawe yang berkualitas, berdaya saing dan sejahtera menuju tercapainya Visi Indonesia Emas 2045, yang merupakan turunan dari Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Lhokseumawe Tahun 2011-2035, sedangkan untuk Rencana Aksi merupakan penjabaran dari Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke dalam program dan kegiatan yang lebih spesifik dan detail. Peta Jalan Pembangunan Kependudukan dan Rencana Aksi serta target indikator ini yang diinternalisasi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota (RPJMK) Lhokseumawe Tahun 2025-2029, Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Tahun 2025-2029, Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Lhokseumawe dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).

Tujuan strategis Pembangunan kependudukan yang hendak dicapai untuk Tahun 2025–2029 yaitu untuk mengelola dinamika kependudukan serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia secara menyeluruh dan inklusif dari aspek pendidikan, Kesehatan serta ketenagakerjaan, meningkatkan kualitas keluarga untuk menciptakan rasa aman dan tentram serta masa depan yang Sejahtera, menyelaraskan dokumen perencanaan Pembangunan Kota Lhokseumawe yang terukur yang dapat mengelola aspek kependudukan secara komprehensif, terintegrasi dan berkelanjutan dalam mencapai kemajuan pembangungunan di Kota Lhokseumawe.

Sasaran utama penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kota Lhokseumawe Tahun 2025-2029 adalah mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui pembangunan manusia unggul, dengan mengintegrasikan dinamika kependudukan ke dalam kebijakan Nasional, Provinsi Aceh dan Kota Lhokseumawe melalui lima sasaran yaitu: (1) pengelolaan kuantitas penduduk; (2) peningkatan kualitas penduduk; (3) pembangunan keluarga; (4) penataan persebaran penduduk dan pengarahan mobilitas; serta (5) penataan administrasi data kependudukan yang akurat dan terintegrasi.

Dalam rangka finalisasi Dokumen PJPK Kota Lhokseumawe Tahun 2025-2029, Bappeda Kota Lhokseumawe melaksanakan Sinkronisasi Penyusunan Instrumen PJPK dengan perangkat daerah terkait. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 29 Oktober 2026 bertempat di Oproom Bappeda Kota Lhokseumawe. Dalam rapat sinkronisasi, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD), dan Plt. Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Pembangunan Manusia (P3KAPM) Bappefda Kota Lhokseumawe menyampaikan dokumen PJPK Kota Lhokseumawe Tahun 2025-2029 saat ini sudah dalam tahap finalisasi. Dalam penyusunan Matrik Rencana Aksi Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2029 sangat dibutuhkan sinkronisasi antar pemangku kepentingan terutama Perangkat Daerah Utama dan Perangkat Daerah pendukung yang menjadi pengampu Rencana Aksi PJPK Kota Lhokseumawe.

Dalam Dokumen PJPK Kota Lhokseumawe Tahun 2025-2029 terdapat lima sasaran yang menjadi fokus utama pembangunan kependudukan, yaitu: Sasaran 1 Pengelolaan Kualitas Penduduk; Sasaran 2 Peningkatan Kualitas Penduduk; Sasaran 3 Peningkatan Pembangunan Keluarga; Sasaran 4 Penataan Persebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk; dan Sasaran 5 Penataan Administrasi Data Kependudukan. Setiap sasaran tersebut mempunyai indkator dan target yang harus dicapai setiap tahunnya (2025-2030) oleh setiap perangkat daerah yang menjadi pengampu rencana aksi. Disamping itu juga, dalam rapat juga dilakukan pemetaan program, kegiatan, dan subkegiatan yang menjadi intervensi untuk pencapaian target sasaran Rencana Aksi Pembangunan Kependudukan Kota Lhokseumawe Tahun 2025-2029, serta identifikasi kendala, upaya, dan dukungan terhadap pencapaian target sasaran pembangunan kependudukan tahun 2025-2029.

Sinkronisasi Instrumen PJPK

#pjpk2025-2029