Bappeda Kota Lhokseumawe Laksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan tentang Kamus Usulan RKPD

Lhokseumawe, 27 Oktober 2026 — Bappeda Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Kamus Usulan Rencana Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Aceh pada Selasa, 27 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang P2EPD Bappeda Kota Lhokseumawe dan diikuti oleh pejabat serta staf perangkat daerah terkait.

Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari proses penyusunan rancangan peraturan yang bertujuan untuk memastikan substansi, istilah, serta klasifikasi yang digunakan dalam Kamus Usulan RKPD dapat disusun secara lebih sistematis dan selaras dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah yang lebih terarah.

Dalam pembahasan, dilakukan penyelarasan terhadap berbagai substansi yang berkaitan dengan Kamus Usulan RKPD. Kamus Usulan menjadi salah satu instrumen yang dapat membantu memberikan standar dalam pengelompokan dan pengidentifikasian usulan kegiatan pembangunan, sehingga proses penyusunan perencanaan dapat dilakukan dengan istilah dan klasifikasi yang lebih seragam.

Keterlibatan Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Aceh dalam proses harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan rancangan peraturan yang disusun memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui proses ini, berbagai substansi dalam rancangan peraturan dapat dibahas dan dikaji secara bersama untuk memperoleh rumusan yang lebih tepat.

Bagi Bappeda Kota Lhokseumawe, keberadaan Kamus Usulan RKPD diharapkan dapat mendukung proses perencanaan pembangunan yang lebih terstruktur. Standarisasi istilah dan klasifikasi usulan akan membantu perangkat daerah dalam memahami dan mengelompokkan berbagai usulan pembangunan sesuai dengan bidang, kebutuhan, serta arah kebijakan pembangunan daerah.

Selain itu, penyusunan Kamus Usulan juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya proses perencanaan yang lebih terintegrasi antara berbagai perangkat daerah. Dengan adanya acuan yang lebih jelas, usulan kegiatan dapat diarahkan agar memiliki keterkaitan dengan prioritas pembangunan dan target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah.

Harmonisasi rancangan peraturan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Bappeda, perangkat daerah, dan instansi terkait. Masukan dan pembahasan dari berbagai pihak diperlukan agar regulasi yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara efektif serta memberikan kepastian dalam proses penyusunan usulan pembangunan.

Melalui kegiatan tersebut, Bappeda Kota Lhokseumawe terus mendorong penyempurnaan instrumen perencanaan pembangunan agar mampu mendukung proses perencanaan yang lebih terintegrasi, terukur, transparan, dan berkualitas. Kamus Usulan RKPD diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pendukung dalam meningkatkan kualitas penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

Hasil dari proses harmonisasi selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Kamus Usulan RKPD sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.