Rakor Forum Satu Data Indonesia Kota Lhokseumawe

Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk pertama kalinya melaksanakan Rapat Koordinasi Forum Satu Data Indonesia Kota Lhokseumawe yang berlangsung pada hari Rabu 27 Maret 2024 bertempat di Oproom Bappeda Kota Lhokseumawe. Rakor Forum Satu Data Indonesia dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe (T. Adnan, SE), Kepala Badan Pusat Statistik Kota Lhokseumawe (Oriza Santifa, S.Si., M.Si), para Kepala Perangkat Daerah terkait, dan para Camat dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

Acara Rakor diawali dengan pengantar oleh Kabid Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappeda Kota Lhokseumawe (Indri Wulandari, ST., M.Sc) mewakili Plt. Kepala Bappeda Kota Lhokseumawe. Kabid Litbang menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan hari ini dalam rangka tindak lanjut Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Lhokseumawe, dan Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 104 Tahun 2024 tentang Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Kota Lhokseumawe. Rakor Forum Satu Indonesia Kota Lhokseumawe merupakan yang pertama dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 39 Tahun 2022 dan Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 104 Tahun 2024. Tema yang diangkat pada Rakor tersebut adalah "Urgensi Data Kemiskinan Ekstrem Menuju Lhokseumawe Bebas Miskin Ekstrem".

Selanjutnya Arahan oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe (Bapak T. Adnan, SE). Sekretaris Daerah dalam arahannya menyampaikan bahwa data merupakan instrumen yang sangat penting dalam proses pengambilan keputusan. Keberadaan Forum Satu Data Indonesia Kota Lhokseumawe diharapkan dapat menjadi sumber data pemerintah Kota Lhokseumawe, sehingga data yang diterbitkan tidak terjadi perbedaan antar sektor. Terlebih lagi menyangkut Data Kemiskinan Ekstrem yang dirilis (Data P3KE), dimana menurut data tersebut terdapat lebih kurang 82 ribu penduduk miskin di Kota Lhokseumawe. Selaku Pemangku Kepentingan di Kota Lhokseumawe semua Pejabat Kota Lhokseumawe turut bertanggungjawab atas data tersebut. Memang jika ditinjau di lapangan, jumlah penduduk miskin tidaklah sebanyak itu. Oleh karena itu diperlukan kepedulian semua Pejabat Pemko Lhokseumawe dalam perbaikan data miskin ekstrem tersebut, sehingga jumlah penduduk miskin/miskin ekstrem di Kota Lhokseumawe dapat disajikan secara realistis. Di samping itu juga diperlukan instrumen ataupun kriteria pengukuran Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem. Dengan adanya Forum Satu Data ini kiranya dapat menyamakan persepsi dalam merumuskan kriteria miskin/miskin ekstrem, sehingga nantinya dapat dijadikan suatu instrumen dalam melakukan verifikasi dan validasi data miskin ekstrem baik oleh Keuchik di masing-masing gampong ataupun oleh pihak Pemko Lhokseumawe.

Rakor Forum Satu Data Indonesia

Acara Rakor diisi dengan Pemaparan Kepala BPS Lhokseumawe, dan Kabid. Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Ketenagakerjaan (P2EK) Bappeda Kota Lhokseumawe. Dalam Paparannya Kepala BPS Kota Lhokseumawe menguraikan tentang latar belakang Satu Data Indonesia (SDI), dimana selama ini Data Instansi Pemerintah yang satu dengan yang lain tidak konsisten; kemudian data pemerintah sulit diakses oleh instansi pemerintah lain dan oleh publik, banyak data yang dipegang oleh individu, diperlukan hubungan personil untuk mengakses data, dan format data yagn dibagipakaikan tidak terbuka dan sulit diolah.

Selanjutnya diuraikan tentang Konsep dan Definisi Satu Data Indonesia, dimana dalam struktur SDI terdapat Produsen Data; Walidata, Pembina Data, Pengguna Data, Portal Satu Data, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Kemudian diuraikan juga tugas dari masing-masing elemen dalam SDI, dimana salah satu tugas Forum Satu Data adalah melaksanakan komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Daerah. Dalam paparannya juga disampaikan tentang kedudukan Walidata, dimana satu daerah ditunjuk satu instansi yang menjalankan tugas Walidata, dalam hal ini Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, dan dibantu oleh Walidata Pendukung dalam unit Produsen Data. Disamping itu juga dijelaskan tentang kedudukan Sekretariat Satu Data, dimana tugasnya adalah memberikan dukungan dan pelayanan teknis opersional dan adminitratif kepada Dewan Pengarah Satu Data dan Forum Satu Data. Sekretariat Satu Data biasanya berada di Bappeda.

Kemudian dijelaskan tentang Forum Data Indonesia yang memuat tentang latar belakang; tujuan Forum Data; dan Manfaat Forum Data. Dalam paparannya diuraikan bahwa manfaat Forum Data yaitu Terjadinya koordinasi dan komunikasi antar sektor dalam penyediaan dan pemanfaatan data; Terciptanya jembatan antara penyedia dengan pengguna data untuk mendiskusikan substansi, metodologi, konsep dan penjelasan teknis yang digunakan oleh masing-masing instansi atau SKPD; Tersedianya media diseminasi data dan informasi yang disiapkan oleh masing-masing SKPD dan instansi vertikal; Meningkatnya komitmen sektor dalam penyediaan data berkualitas yang tepat waktu; Tersedianya media untuk advokasi kepada pengambil kebijakan untuk pemanfaatan data berkualitas bagi perencanaan pembangunan; Tersedianya forum yang memberikan rekomendasi kegiatan untuk meningkatkan kualitas data yang dikumpulkan melalui capacity building. Diuraikan juga tentang karakteristik, dan ruang lingkup Forum Data, Kelembagaan dan Keanggotan Forum Data; Struktur Kelembagaan Forum Data Daerah; dan Pengelolaan Kegiatan Forum Data. Di akhir pemaparannya, Kepala BPS mengharapkan dengan adanya Forum Data Kota Lhokseumawe, kiranya nanti dapat diagendakan pertemuan rutin untuk membahas tentang eksistensi data di Kota Lhokseumawe.

Pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh Kabid. P2EK Bappeda Kota Lhokseumawe (Nunung Mariani, S.Si). Dalam Paparannya diuraikan tentang Kemiskinan Ekstrem Kota Lhokseumawe. Pertama-tama disampaikan tentang Regulasi Percepatan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yaitu Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem; Kemenko PMK nomor 25 Tahun 2022 tentang Kabupaten/Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024; dan Kemenko PMK Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penetapan Sumber dan Jenis Data Dalam Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Selanjutnya diuraikan tentang Tingkat Kemiskinan dan Garis Kemiskinan di Kota Lhokseumawe, Aceh, dan Nasional rentang waktu tahun 2019-2022, dimana tingkat kemiskinan Kota Lhokseumawe pada tahun 2022 mencapai 10,73% turun 0,11 point dari tahun 2022 yang mencapai 10,84 persen. Garis kemiskinan di Kota Lhokseumawe sebesar Rp.498.431 perbulan pada tahun 2023. Disamping tingkat kemiskinan, diuraikan juga tentang kondisi kemiskinan ekstrem, baik di Lhokseumawe, Aceh dan Nasional. Dimana pada tahun 2022 kemiskinan ekstrem di Kota Lhokseumawe hanya sebesar 1,06%, akan tetapi berdasarkan estimasi yang dihitung oleh Satgas Data P3KE, kemiskinan ekstrem di Kota Lhokseumawe pada tahun 2023 meningkat menjadi 3,25%.

Forum SDI Kota Lhokseumawe

Lebih lanjut Kabid P2EK Bappeda Kota Lhokseumawe, menyampaikan tentang kondisi data P3KE Kota Lhokseumawe yang dirilis oleh Kemenko PMK. Berdasarkan data tersebut terdapat 82.743 individu miskin di Kota Lhokseumawe (19.333 Keluarga). Namun berdasarkan data yang dirilis tahun 2024, jumlah individu miskin di Kota Lhokseumawe berkurang menjadi 78.392 jiwa (19.402 Keluarga). Kondisi tersebut tersebar di 68 Gampong yang ada di Kota Lhokseumawe.

Diakhir paparannya, diuraikan tentang Penciri Kemiskinan/Kemiskinan Ekstrem. Terdapat 9 (sembilan) kriteria miskin/miskin ekstrem, yang terdiri dari 8 kriteria umum, dan 1 kriteria. Atas penciri yang dipaparkan, kiranya pada Forum Satu Data dapat disepakati apa saja yang menjadi penciri miskin/miskin ekstrem di Kota Lhokseumawe, yang nantinya akan dijadikan sebagai instrumen verifikasi dan validasi lapangan.

Setelah pemaparan selanjutnya dilakukan diskusi. Para peserta Rakor memberikan masukan dan saran tentang data kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di Kota Lhokseumawe. Diantaranya saran dan masukan dari Armansyah Putra (Kabid Diskominfo Kota Lhokseumawe), Nasruddin (Kepala DPMG Kota Lhokseumawe), dan Muslim Yusuf (Kepala Dinsos Kota Lhokseumawe). 

Diakhir acara Rakor, Sekretaris Daerah menekankan tentang Perlunya untuk Menetapkan Penciri/Kriteria Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem di Kota Lhokseumawe. Berdasarkan kesepakatan peserta Rakor, ditetapkan 10 (sepuluh) Penciri/Kriteria Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem yaitu:

  1. Pengeluaran di bawah Rp. 10.739, orang / hari;
  2. Kepala Keluarga dan/atau Pengurus Keluarga yang tidak bekerja atau tidak berpenghasilan tetap;
  3. Tidak memiliki tempat tinggal/berteduh sehari- hari;
  4. Memiliki tempat tinggal yang sebahagian besar berlantai tanah atau plesteran semen kasar, berdinding bambu / kawat / terpal / kardus / kayu / tembok non plester/rumbia/seng;
  5. Tempat tinggal tidak memiliki akses air minum dan/atau tidak memiliki jamban/MCK;
  6. Sumber penerangan listrik 450 VA (2 Ampere) atau tidak memiliki listrik;
  7. Bahan bakar memasak utama elpiji 3 kg/minyak tanah/kayu bakar;
  8. Pendidikan Kepala Keluarga maksimal Sekolah Dasar (SD);
  9. Tidak memiliki beberapa aset, antara lain: Air Conditioner, pemanas air (water heater) di kamar mandi (keran air panas/air dingin), telepon rumah, TV layar datar/TV LED, komputer/laptop/tablet, mobil, sepeda motor, dan atau kapal/perahu motor;
  10. Individu berpenyakit menahun/kronis, individu disabilitas, individu lanjut usia yang tidak memiliki keluarga/wali penanggung ataupun sanggup menanggung.

Penentuan Kategori Miskin dan Miskin Ekstrem:

  1. Jika Memenuhi Lebih Besar atau Sama Dengan 4 (Empat) Kriteria, Maka Dikategorikan sebagai Miskin.
  2. Jika Memenuhi Lebih Besar atau Sama Dengan 7 (Tujuh) Kriteria, Maka Dikategorikan sebagai Miskin Ekstrem.

Kesepakatan Penciri/Kriteria Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem serta Penentuan Kategori Miskin dan Miskin Ekstrem akan dituangkan ke dalam Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe.

Dibentuk Tim Satgas Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait, Forkopimcam, BPS, serta unsur dari masing-masing Gampong.

Dengan adanya kesepakatan tentang Penciri/Kriteria Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem, kiranya dapat menjadi instrumen penilaian terhadap seseorang dianggap miskin ataupun miskin ekstrem. Sehingga data yang dihasilkan merupakan data yang benar-benar valid.

Selanjutnya Rakor ditutup oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kota Lhokseumawe.