Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPK Lhokseumawe Tahun 2026

Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan Forum Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Lhokseumawe Tahun 2026 pada hari Selasa, 25 Februari 2025 bertempat di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe. Forum Konsultasi Publik dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe dalam hal ini diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Lhokseumawe. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPK Lhokseumawe Tahun 2026 merupakan kesempatan untuk mendiskusikan apa yang menjadi fokus pembangunan Kota Lhokseumawe untuk menjawab isu strategis dan permasalahan pembangunan yang selaras dengan tema pembangunan Kota Lhokseumawe tahun 2026 yaitu "Pertumbuhan dengan Penguatan Sektor Ekonomi, Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur yang Berkelanjutan". Disampaikan juga bahwa penyusunan RKPK Lhokseumawe tahun 2026 harus mempedomani dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota (RPJPK) Lhokseumawe Tahun 2025-2045, serta mengakomodir visi, misi dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota (RPJMK) Lhokseumawe Tahun 2025-2029. Di akhir sambutannya Sekretaris Daerah mengharapkan kepada semua perangkat daerah dalam Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam merencanakan program/kegiatan tahun 2026 harus selaras dengan RPJPK Lhokseumawe Tahun 2025-2045 dan RPJMK Lhokseumawe Tahun 2025-2029. Selain itu perangkat daerah harus mampu menyingkapi kemampuan fiskal daerah yang rendah, dengan menempatkan belanja secara efektif dan efesien serta berdampak langsung pada pemenuhan indkator kinerja utama sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

FKP RKPK 2026

Plt. Kepala Bappeda Kota Lhokseumawe dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPK Lhokseumawe Tahun 2026 adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Selanjutnya Kepala Bappeda menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan Forum Konsultasi Publik adalah untuk mematangkan Rancangan Awal RKPK Lhokseumawe Tahun 2026 sesuai dengan saran dan arahan peserta forum yang akan dijadikan bahan penyempurnaan dokumen RKPK Lhokseumawe Tahun 2026.

Laporan Ka Bappeda

Dalam Forum Konsultasi Publik diisi dengan pemaparan materi yang dipandu oleh Moderator Dr. Faisal Matriadi, SE, M.Si. Materi disampaikan oleh Plt. Kepala Bappeda Kota Lhokseumawe tentang Rancangan Awal RKPK Lhokseumawe Tahun 2026, dan narasumber dari Badan Pusat Statistik Kota Lhokseumawe yang memaparkan tentang Capaian Indkator Makro Kota Lhokseumawe Tahun 2020-2024, selanjutnya acara juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab dengan peserta Forum Konsultasi Publik. Diakhir acara dilakukan penandatangan Berita Acara Hasil Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPK Lhokseumawe Tahun 2026 perwakilan peserta Forum Konsultasi Publik.

Peserta FKP 2025

Peserta FKP25

Tanya FKP