Pemko Lhokseumawe Bahas Penyelesaian Resettlement Blang Lancang dan Rancong Bersama Komisi VI DPR RI

Banda Aceh, 18 Juni 2026 – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Lhokseumawe, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, S.STP., M.SP., Kepala Bappeda Kota Lhokseumawe, Reza Mahnur, S.STP., M.Kesos., serta Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe, Arman Aryadi, S.T., M.T., mewakili Wali Kota Lhokseumawe menghadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah Aceh yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (18/6/2026).

Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Aceh, Danantara, Kementerian BUMN, PT Pertamina, PT PLN, BPKS Sabang, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Agenda utama pertemuan difokuskan pada pembahasan penyelesaian permasalahan resettlement masyarakat di kawasan Blang Lancang dan Rancong, yang merupakan kawasan eks operasional PT Arun NGL, serta pembahasan terkait kinerja PT PLN dan perkembangan kinerja BPKS Sabang.

Dalam rapat tersebut, berbagai pihak membahas langkah-langkah percepatan penyelesaian persoalan lahan, status hunian, serta kepastian hak masyarakat yang selama ini menempati kawasan resettlement. Komisi VI DPR RI menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan agar penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat dilakukan secara komprehensif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Lhokseumawe menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung upaya penyelesaian permasalahan tersebut melalui koordinasi lintas sektor, penguatan komunikasi dengan masyarakat terdampak, serta kolaborasi dengan seluruh pihak terkait. Selain itu, forum ini juga menjadi momentum untuk memperkuat dukungan terhadap pengembangan kawasan eks Arun sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi strategis di Kota Lhokseumawe.

Diharapkan, hasil dari kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di kawasan Blang Lancang dan Rancong, sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan yang berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.