Fasilitasi Rancangan Akhir RKPK Lhokseumawe Tahun 2025

Menindaklanjuti ketentuan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, menyebutkan bahwa Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Perkada tentang RKPD kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi untuk difaislitasi. Atas dasar tersebut Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Bappeda Kota Lhokseumawe menyampaikan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Lhokseumawe Tahun 2025 kepada Bappeda Aceh untuk dilakukan fasilitasi.

Fasilitasi Rancangan Akhir RKPK Lhokseumawe Tahun 2025 dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Juni 2024 bertempat di Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh. Turut hadir pada acara tersebut Inspektorat Kota Lhokseumawe, BPKD Kota Lhokseumawe, dan beberapa Kepala Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe. Fasilitasi diawali dengan Pemaparan Rancangan Akhir RKPK Lhokseumawe Tahun 2025 oleh Plt. Kepala Bappda Kota Lhokseumawe (Reza Mahnur, S.STP., M. Kesos) yang didampingi oleh Kepala Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Kota Lhokseumawe (Firdaus, SE) dan Fungsional Perencana Ahli Muda Bappeda Kota Lhokseumawe. Selanjutnya Tim Bappeda Aceh menyampaikan masukan dan saran untuk penyempurnaan Rancangan Akhir RKPK Lhokseumawe Tahun 2025 yang nantinya ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2025.

 

Fasilitasi RKPK 2025

 

Fasilitasi RKPK 2025 

 

Fasilitasi RKPK 2025