Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Lhokseumawe bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melaksanakan pembahasan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2025–2029, Rencana Aksi Tahunan (RAT) Penanggulangan Kemiskinan, serta penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) mengenai hak akses dan berbagi pakai Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT SEN).
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di Oproom Bappeda Kota Lhokseumawe. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan, program, dan kegiatan lintas perangkat daerah agar upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Lhokseumawe dapat berjalan lebih terarah, terpadu, dan berbasis data yang akurat.
Melalui pembahasan RPKD dan RAT, pemerintah daerah diharapkan mampu menetapkan langkah strategis dan operasional dalam menurunkan angka kemiskinan secara berkelanjutan. Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan penguatan komitmen terhadap pelaksanaan verifikasi dan pemutakhiran DT SEN sebagai basis utama perencanaan dan penyaluran program perlindungan sosial.
Selain itu, turut diingatkan pentingnya penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Bantuan Sosial yang berbasis pada data DT SEN, guna memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Melalui koordinasi dan kolaborasi antar OPD serta pemanfaatan DT SEN sebagai satu-satunya basis data sosial ekonomi, Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk mewujudkan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.